1 Pola dengan ciri khas 3 titik membentuk segitiga tersusun secara beraturan. 2. Perhatikan sepatu atau sandal Agan bagian dalam, misalnya lidah sepatu atau bagian dalam samping kiri dan kanan, jika terlihat pola 3 titik beraturan, maka sepatu atau sandal Agan dibuat dari kulit babi.
Artikel Terbaru Lainnya Membedakan “Kulit Babi” pada produk Yes Muslim - Sepatu dan tas dari kulit babi menjadi bahan perbincangan di media sosial. Bahkan, baru-baru ini, juga dibahas di media nasional. Pasalnya, persoalan ini cukup krusial bagi umat Islam. Ada muslimah yang memakainya dikarenakan tidak menyadari bahwa sepatu dan tas yang dibelinya ternyata dibuat dari kulit babi. Banyak tas dan sepatu yang dibuat dari kulit babi tidak disebutkan bahannya. Meskipun, banyak juga tas dan sepatu yang mencantumkan bahan produknya dari kulit apa. Selain itu, sering kali tas dan sepatu dari kulit babi dipajang di tempat yang sama dengan tas dan sepatu dari kulit sapi. Alhasil, menjadi semakin samar bagi orang-orang yang tidak bisa membedakannya. Lalu bagaimana cara mengenali sepatu dan tas dari kulit babi? Dari segi warna, kulit babi yang telah disamak warnanya menjadi kekuningan. Terkadang, bahan dari kulit babi ini bisa ditemukan pada tempelan bagian dalam sepatu atau tas. Cara mengenali sepatu dan tas yang berasal dari kulit babi juga bisa dibedakan dari pola dan tekstur kulitnya. Sepatu dan tas dari kulit babi, polanya sangat khas. Yakni terlihat tiga titik membentuk segitiga. Sedangkan kulit sapi polanya bergelombang. Sedangkan untuk tekstur, kulit babi lebih lembut dan sangat halus. Sedangkan kulit sapi kasar. [Ibnu K/ Hati-hati Dompet dari Kulit babi dan aksesoris tas yang bahannya dari kulit babi Banyak dari aksesoris yang kita pakai entah itu tas, dompet, atau juga sendal yang sering kita pakai. Banyak bahan yang di gunakan berasal dari kulit babi. CARA MENGENAL KULIT BABI 1 . Karakteristik kulit babi yaitu memiliki titik pori yang mengelompok/berdekatan kelompok terdiri dari 3 titik dalam satu tumpukan yg membentuk segita2. Memiliki texture yg lembut dan biasanyasebagai lapisan dalam suatu produk, sptsepatu dibagian tali sepatu , ikat pinggang dibagian dalamnya3. Produk dari kulit babi biasanya berharga murah dengan warna dominan putih ataucerah bisanya produk import dari Cina, Korea atau Jepang. Teliti sebelum membeli Di bawah ini ada Informasi tambahan yang cukup bagus isinya tentang “KULIT BABI”saya ambil dari blognya resmi ustazd Achmad Rofi’i Asy SyirbuniKaum muslimin hendaknya berhati-hati produk yang terbuat dari kulit babi tersebut bisa juga sendal yang kita gunakan ke masjid, barang tentu ibadah kita nggak sah karena membawa najis ke masjid. Bahan-bahan yang terbuat dari kulit babi bisa seperti sepatu, jaket, sendal, dompet, dan tas. sobat bisa lihat sruktur di bawah ini agar lebih jelasnya !!! Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate ! FiturWINIW Microfiber Kulit Babi Lapisan - Kualitas Tertinggi PU Faux Kulit Babi Kulit Lapisan untuk Sepatu: 1. Tampilan yang sama dan merasa tangan yang sama dan sentuhan yang nyaman sebagai lapisan kulit babi asli kulit. 2. Unggul tahan lama, kekuatan tarik, kekuatan sobek, ketahanan abrasi semua di luar kulit.
Tidak bisa di pungkiri bahwa memakai sepatu dan tas sangat menujang penampilan baik pria maupun wanita. Hingga perkenbangan fesyen sepatu tas terus berkembang sangat sepatu memanfaatkan kulit hewan seperti kulit babi, buaya bahkan kulit ular. Sebenarnya bagaimana padangan fiqih islam menganai hukum menggunakan sepatu dari kulit babi?Imam nawawi dalam kitab al majmu syarah al muhadzabw jilid I mengatakan hukum memakai sepatu dan tas yang berasal dari kulit babi. Dan turunannya adalah haram di tersebut termasuk haram seperti halnya memakan daging babi. Imam nawawi berkata dalam al majmu syarah al muhadzabw jilid I كُلُّ الْجُلُودِ النَّجِسَةِ بَعْدَ الْمَوْتِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَاArtinya “Semua kulit bangkai itu najis setelah kematiannya, maka ia jadi suci dengan disamak, kecuali anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami.”Imam Abu Ishaq Al-Syairozi dalam kitab Muhadzab sepakat dengan pendapat di atas. Imam Asyairozi mengatakan bahwa kulit yang berasal dari anjing dan babi tak bisa disucikan dengan Kulit Babi dan AnjingKulit keduanya dihukumi najis, Imam Syairozi berkata;وَأَمَّا الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَلا يَطْهُرُ جِلْدُهُمَا بِالدِّبَاغِ لأَنَّ الدِّبَاغَ كَالْحَيَاةِ ثُمَّ الْحَيَاةُ لا تَدْفَعُ النَّجَاسَةَ عَنْ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ فَكَذَلِكَ الدِّبَاغُArtinya “Anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya, kulitnya juga itu tidak bisa suci dengan disamak. Pasalnya, hukum samak bagi keduanya itu seperti kehidupan hayah—ada pun anjing dan babi itu hidupnya saja sudah najis—, dengan demikian hidupnya anjing dan babi saja tidak bisa mengangkat kenajisannya, dan begitu pula dengan disamak, itu tak bisa menjadi suci.”Ternyata ada pula ulama dari kalangan mazhab daus zhahiri dan beberapa ulama dari kalangan mazhab maliki yang memperbolehkan menggunakan kulit babi. Mazhab zhahiri memperbolehkan menggunakan bagian luar dalam dari zahiri bependapat jika kulit babi itu dapat suci dengan disamak imam nawawi menjelaskanوَالسَّادِسُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ والكلب والخنزير ظاهرا وباطنا قاله دَاوُد وَأَهْلُ الظَّاهِرِ وَحَكَاهُ الْمَاوَرْدِيُّ عَنْ أَبِي يُوسُفَArtinya “Semua kulit bangkai dapat disucikan dengan penyamakan termasuk anjing dan babi bagian luar maupun bagian dalam. Daud dan Ahlu Zhahir berkata, “Pendapat ini disampaikan oleh Al Mawardi dari Abu Yusuf.”Adanya keresahan banyak pihak terkait fenomena ini menunjukkan bagaimana semangat kaum muslimin untuk berusaha membersihkan lingkungannya dari benda najis. Semoga upaya ini dapat di imbangi dengan semangat untuk menjaga kesucian hatie dari segaal bentuk kotoran maksiat sepatu kulit babi ada beberapa catatan yang bisa diperhatikan antara lain1. Macam-macam kulit yang disamakSebagaimana lazimnya pemanfaatanw kulit. Semua kulit binatange yang hendak digunakan untuk bahan komoditas melewati proses samak. Tidak beda halnya dengan kulit kulit babi digunakan untuk bahan separy tentu saja kulit babi ini sebelumnya telah melalui proses samak. Terdapat sebuah hadist yang menyatakanإِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ“Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” HR. Muslim 366, Abu Daud 4123.Dalam hal ini ulama berpendapat mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit anjing atau babi,tidak bisa menjadi suci dengan di samak. Sementara itu hadis ini hanya berlaku untuk kulit bangkai binatang yang halal sapi yang mati tanpa disembelih maka kulit itu harus disamak terlebih dahulu. Agar kulit tersebut menjadi ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyatakanمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلِّدَ مِنْ أَحَدِهِمَاPendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya. Syarh Shahih Muslim, 4/54.2. Hukum menggunakan sepatu kulit binatang haram dimakanDari keterangan di atas kita mendapat kesimpulan bahwa kulit babi termasuk benda najis meskipun sudah disamak. Terdapat suatu hadis dari Muawiyah radhiyallahu anhuأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ جُلُودِ السِّبَاعِ، وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَاBahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menungganginya. HR. An-Nasai 4255, Abu Daud 4131 dan dishahihkan Al-Albani.Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad. Ketika beliau ditanya tentang hukum menggunakan sepatu dari kulit binatang buas, beliau menjawab,الحديث الذي ورد في عدم استعمال جلود السباع يدل على أنها لا تستعمل، وإنما تستعمل إذا كانت مصنوعة من جلد الحيوان مأكول اللحم، وما كان يطهره الدباغ، وهو الذي مات بدون تذكية، وأما الحيوان الذي لا يؤكل فالتذكية وجودها مثل عدمها، وذبيحته ميتة، والله تعالى أعلم“Hadis tentang tidak bolehnya menggunakan kulit binatang buas, menunjukkan bahwa sepatu semacam itu tidak boleh digunakan. Yang boleh digunakan hanya sepatu yang terbuat dari kulit hewan yang halal dimakan dan bisa menjadi suci setelah disamak. Yaitu binatang yang mati tanpa disembelih bangkai. Sedangkan binatang yang tidak halal dimakan, maka meskipun disembelih, dianggap tidak ada. Dan status hewan yang haram dimakan setelah disembelih adalah bangkai. Allahu a’lam.”3. Menyentuh benda najis menyebabkan najisSyaikh Dr. Sholeh Al-Fauzan menjelaskan,وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليهJika ada orang menyentuh benda najis yang basah maka dia harus mencuci bagian tubuhnya yang terkena benda najis itu, karena ada bagian najisnya yang berpindah kepadanya. Namun jika menyentuh najis kering, maka tidak perlu mencuci badan yang menyentuhnya, karena tidak ada bagian najis yang menempel. Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan.Hal yang sama juga difatwakan oleh Syaikh Abdullah Al-jibrin. Beliau menjelaskan,لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتهاTidak masalah menyentuh benda najis kering dengan badan atau pakaian yang kering. Oleh karena itu, tidak masalah memasuki kamar mandi yang kering dengan memakai sepatu yang kering. Karena najis hanya bisa menempel jika basah. Fatawa Al-Mar-ah Al-Muslimah, 1/194.4. Bagaimana caranya menyucikan badan jika terkena kulit babiDiantara ulama yang membantah pendapat yang menyamakan status najisnya kulit babi dengan liur anjing adalah Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan,وهذا قياس ضعيف ؛ لأن الخنزير مذكور في القرآن ، وموجود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يرد إلحاقه بالكلب ، فالصحيح أن نجاسته كنجاسة غيره ، لا يغسل سبع مرات إحداها بالتراب“Menyamakan kulit babi dengan anjing adalah analogi yang lemah. Karena babi telah disebutkan dalam Al-Quran dan sudah ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam. sementara tidak ada riwayat yang menyatamakan babi dengan anjing. Karena itu, yang benar, najisnya babi sama dengan najisnya benda najis lainnya. Tidak perlu dicuci tujuh kali. As-Syarhul Mumthi’, 1/356.”
BOGORINSIDERcom-- Skateboarding merupakan salah satu olahraga skateboarding action yang digemari anak muda dengan berbagai gaya dan sneakers lokal yang dipakai.. Skateboarding juga dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan rekreasi, bentuk seni, profesi, dan sarana transportasi. Selain itu, salah satu perlengkapan skateboard adalah sepatu sneakers.. Pasar menawarkan banyak rekomendasi gaya

Ciri Kulit Babi Pada Sepatu - Kulit babi memiliki lebih dari setengah total produksi kulit di China. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa setiap perlengkapan fashion yang terbuat dari kulit asli memiliki value tersendiri. Marak Dompet Sepatu Dan Tas Dari Kulit Babi Ini Cara Mengenalinya Semoga pak Ustadz diberkahi oleh Allah kulit babi pada sepatu. Sementara kalau tas dan jaket saya belum pernah lihat di Indonesia tapi pernah melihat langsung di Tokyo. Terdapat sebuah hadis yang menyatakan إذا دبغ الإهاب فقد طهر Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci HR. Kulit babi yang mengacu pada kulit sintetis PU yang diproses menjadi tekstur kulit babi. Selain untuk melindungi kaki kita dari debu dan kotoran sepatu adalah salah satu aspek penting untuk menyempurnakan penampilan seseorang. FYI beda kulit asli dan palsu semakin tipis karena kemajuan teknologi kimia. Mengenal kulit babi pada sandal sepatu Ciri-cirinya Showing 1-2 of 2 messages. Ciri kulit babi dapat dilihat dengan jelas. Dan Cara-CaraSeiring dengan perkembangan situs yang pesat kami bertransformasi menjadi portal yang menyajikan informasi yang lebih lengkap dengan cakupan yang lebih luas. Kulit yang menyerap air akan meninggalkan tanda air pada permukaan meskipun akan menghilang setelah beberapa. Material kulit asli akan menyerap air seperti kulit pada manusia. Ketika saya katakan ke salesgirlnya bahwa itu adalah kulit babi pigskin dijawab oleh salesgirl bahwa itu memang kulit babi dan dengan bangganya dia katakan bahwa itulah keunggulan produknya. Ada beberapa trit yang bahas tentang kulit babi tapi belum membeberkan tentang merk2 terkenal yang produknya terbuat dari kulit babi ini dia ulasannya gan. Sepatu Beebug dan Anyo punya pola seperti kulit babi walaupun sudah diberi warna yang berlainan pink purple dll. 842010 jangan lupa dirate ya gan. 26122012 Alhamdulillah Allah memberi kemudahan pada kita hambanya untuk bisa mengenali produk tersebut. Dia menemukan tulisan Pig Skin Lining yang berarti terbuat dari kulit babi di dalam sepatu seharga Rp 484500. Beberapa merek yang sebagian produknya memakai kulit babi. Selain sepatu kulit babi juga dibuat jaket sarung tangan tas dll. 31122012 Tidak beda halnya pada kulit babi. Label halal milik MUI juga ditemukan di samping tulisan itu. Ini bermula dari temuan label halal di sepatu bermerek Kickers namun pada produk yang sama ada juga tulisan Pig Skin Lining alias berbahan dari kulit babi. Jadi anda dapat menaruh beberapa tetes air pada permukaan kulit dan lihat apabila akan terserap atau tidak. Sarung tangan pernah saya lihat di Sarinah Thamrin. Download 2070 Blender free 3D models available in MAX OBJ FBX 3DS C4D file formats ready for VR AR animation games and other 3D projects. Ciri ciri nya sangatlah mudah dilihat oleh mata kita yaitu apabila dilihat langsung kulit sepatu tersebut seperti ada pori pori ada pola titik yang menyerupai tusukan jarum yangberdekatan bisa menyerupai garis lurus lingkaran ataupun segitiga. Karena beragamnya babi kualitasnya berbeda. Menegak dan tepat manakala triple dot yang terdapat pada kulit babi. Cara Membersihkan Sepatu Kulit Sepatu kulit merupakan salah satu kebutuhan utama dalam hal penampilan khususnya untuk pria dewasa. CIRI-CIRI PRODUK SANDANG DARI BAHAN KULIT BABI. Blazer kulit ikat pinggang kulit serta sarung tangan kulit. Apalagi kalo dilihat secara langsung. Cara membedakan kulit asli dan palsu sintetis or imitasi itu penting untuk kamu ketahui. Ini memiliki ketahanan abrasi yang sangat baik ketahanan yang sangat baik terhadap dingin permeabilitas udara dan ketahanan penuaan. Sundulgans ya menerima cendols dan tidak mengharapkan batas. Awal tahun 2013 berita tentang sepatu dari kulit babi ramai dimuat di media-media nasional. Karena dengan memakai pigskin maka. Sebelum kulit babi ini digunakan untuk bahan sepatu tentu saja sebelumnya telah melalui proses samak. PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku pemegang merek sepatu Kickers akhirnya meminta maaf tentang penempelan label. Malus malus semoga gak reposts bantuin rate. Pak Ustad teman saya di kantor mendapat email dari teman yang lain yang menginformasikan ternyata beberapa sepatu dengan merk terkenal seperti CLARKS HUSH PUPPIES KICKERS PUMA NEXT BEEBUG anak-anak dan ANYO anak-anak ternyata terbuat dari kulit babi. 2092016 Lalu sekarang kita mungkin sering menjumpai berbagai kerajinan yang dibuat dari bahan kulit diantara yang paling umum penggunaan bahan baku kulit adalah untuk pembuatan pada sepatu kulit jaket dan tas kulit. Sepatu kulit yang kita pakai juga melambangkan karakter dan jati diri seseorang. Sedangkan kulit sintetis tidak akan menyerap air sama sekali. Muslim 366 Abu Daud 4123. Rikwanto menuturkan setelah melihat adanya label. Semoga jawaban ini bisa membantu danmohon maaf jika tidak bisa memberi saran yg memuaskan. Winarto mengaku membeli sepatu Kickers di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan Jakarta pada Rabu 19 Desember 2012. Terlebih lagi saat membeli jaket kulit priasepatu kulit wanita tas kulit sandal kulit dompet kulit topi kulit rompi kulit jas. Setelah itu mudah-mudahan Rian bisa mengambil kesimpulan apakah dari PVC atau kulit babi sepatu ibunya itu. Marvin Jaya Home Facebook Awas Banyak Kulit Dan Kikil Babi Beredar Di Pasaran Begini Cara Mengenalinya Bantu Sebarkan Info Ini My Info Buslim S Blog Yuk Kenali Ciri Produk Sepatu Wanita Yang Terbuat Dari Kulit Babi Sepatu Kulit Asli Untuk Pria Dan Wanita Jenis Kulit Binatang Untuk Bahan Kerajinan Karakteristik Sifat Yuk Kenali Ciri Produk Sepatu Wanita Yang Terbuat Dari Kulit Babi Sepatu Kulit Asli Untuk Pria Dan Wanita Marak Dompet Sepatu Dan Tas Dari Kulit Babi Ini Cara Mengenalinya Sepatu Kulit Babi Halalkah Kompasiana Com Marak Sepatu Kulit Babi Ini Cara Untuk Mengenalinya Republika Online Waspada Inilah Ciri Dompet Sepatu Dan Tas Yang Terbuat Dari Kulit Babi Trends7 Youtube Hati Hati Bisa Jadi Sepatu Atau Tas Kulit Agan Dari Kulit Babi Kenali Ciri Cirinya Kaskus Info 03 01 15 Marak Dompet Sepatu Dan Tas Dari Kulit Babi Ini Cara Mengenalinya Sepatu Dan Tas Dari Kulit Babi Darul Funun El Abbasiyah

Sep01 2021. Vans adalah brand produsen sepatu dan pakaian skateboarding yang berlokasi di Santa Ana, California, Amerika Serikat. Paul Van Doren termasuk orang yang memiliki peran penting dalam pendirian Vans. Awal mula berdiri di tahun 1966, perusahaan ini diberi nama Van Doren Rubber Company, perusahaan yang berfokus pada penjualan sepatu Bismillah was shalatu was salamu ala rasulilllah, wa ba’du Pembahasan ini mulai memanas, setelah pengakuan pihak perusahaan sepatu bahwa produknya berbahan kulit babi. Adanya keresahan banyak pihak terkait fenomena ini menunjukkan bagaimana semangat kaum muslimin untuk berusaha membersihkan lingkungannya dari benda najis. Semoga upaya ini juga diimbangi dengan semangat untuk menjaga kesucian hati dari segala bentuk kotoran maksiat lainnya. Terkait kasus sepatu dari kulit babi, ada beberapa catatan yang bisa diperhatikan, Pertama, macam-macam kulit yang disamak Sebagaimana lazimnya pemanfaatan kulit, semua kulit binatang yang hendak digunakan untuk bahan komoditas lain, dipastikan melewati proses samak’. Tidak beda halnya pada kulit babi. Sebelum kulit babi ini digunakan untuk bahan sepatu, tentu saja sebelumnya telah melalui proses samak. Terdapat sebuah hadis yang menyatakan, إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ “Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” HR. Muslim 366, Abu Daud 4123. Apakah kulit babi dan hewan haram lainnya juga termasuk dalam hadis ini? Sehingga ketika kulit babi itu disamak maka statusnya suci dan boleh dimanfaatkan? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit anjing atau babi, tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Sementara itu, hadis ini hanya berlaku untuk kulit bangkai binatang yang halal dimakan. Misalnya, sapi yang mati tanpa disembelih bangkai, kemudian kulitnya disamak, maka status kulit ini menjadi suci dan boleh dimanfaatkan. Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyatakan, مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلِّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا Pendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya. Syarh Shahih Muslim, 4/54. Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa kulit binatang ada 3 macam Kulit binatang yang statusnya suci dan boleh dimanfaatkan, meskipun tidak disamak. Itu adalah kulit hewan yang halal dimakan dan disembelih dengan cara yang benar. Kulit binatang yang tidak bisa disucikan, meskipun telah disamak. Statusnya tetap najis, apapun keadaannya. Itulah kulit semua binatang yang haram dimakan, seperti babi atau anjing. Kulit binatang yang suci setelah disamak, dan najis jika tidak disamak. Itulah kulit bangkai binatang yang halal dimakan, seperti kulit bangkai sapi, dst. Liqa’at Bab Al-Maftuh, Volume 52, no. 8. Kedua, Hukum menggunakan sepatu kulit binatang haram dimakan Dari keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa kulit babi termasuk benda najis, meskipun telah disamak. Jika kita memiliki sepatu berbahan kulit babi, bolehkah digunakan? Terdapat suatu hadis dari Muawiyah radhiyallahu anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ جُلُودِ السِّبَاعِ، وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menungganginya. HR. An-Nasai 4255, Abu Daud 4131 dan dishahihkan Al-Albani. Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama melarang menggunakan sepatu dari binatang buas. Diantara alasannya, karena binatang buas tidak boleh dimakan, sehingga kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Diantara yang memfatwakan demikian adalah seorang ahli hadis Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad. Ketika beliau ditanya tentang hukum menggunakan sepatu dari kulit binatang buas, beliau menjawab, الحديث الذي ورد في عدم استعمال جلود السباع يدل على أنها لا تستعمل، وإنما تستعمل إذا كانت مصنوعة من جلد الحيوان مأكول اللحم، وما كان يطهره الدباغ، وهو الذي مات بدون تذكية، وأما الحيوان الذي لا يؤكل فالتذكية وجودها مثل عدمها، وذبيحته ميتة، والله تعالى أعلم Hadis tentang tidak bolehnya menggunakan kulit binatang buas, menunjukkan bahwa sepatu semacam itu tidak boleh digunakan. Yang boleh digunakan hanya sepatu yang terbuat dari kulit hewan yang halal dimakan dan bisa menjadi suci setelah disamak. Yaitu binatang yang mati tanpa disembelih bangkai. Sedangkan binatang yang tidak halal dimakan, maka meskipun disembelih, dianggap tidak ada. Dan status hewan yang haram dimakan setelah disembelih adalah bangkai. Allahu a’lam. Hal yang sama juga difatwakan Lajnah Daimah, ketika ditanya tentang hukum memakai sepatu impor dari barat, sementar tidak diketahui apakah itu dari kulit yang halal dimakan ataukah kulit babi. Lajnah Daimah memberi jawaban, الأصل الطهارة وجواز لبسها حتى يثبت ما يوجب الحكم بنجاستها وتحريم لبسها ، من كونها من جلد خنزير ، أو من حيوان غير مذكى ذكاه شرعية ولم يدبغ Hukum asalnya adalah suci dan boleh digunakan. Sampai kita yakin ada hal yang menyebabkan dia najis dan haram digunakan, baik karena terbuat dari kulit babi atau binatang yang tidak disembelih dengan cara yang syar’I, sementara tidak disamak. Fatawa Lajnah Daimah, 24/29. Ketiga, Kapan menyentuh benda najis menyebabkan terkena najis? Setelah kita mendapat kesimpulan bahwa sepatu dari kulit babi itu tidak boleh digunakan karena najis, bagaimana status kaki yang sudah memakai sepatu itu? Prinsip penting yang bisa kita pegangi dalam hal ini adalah tidak semua bentuk menyentuh benda najis, menyebabkan badan kita menjadi najis. Karena itu, ada dua hal yang perlu dibedakan, benda najis itu sendiri dan menyentuh benda najis. Menyentuh benda najis bisa menyebabkan bdan kita menjadi najis, jika ada bagian benda najis itu yang menempel. Sebaliknya, jika tidak ada bagian benda najis itu yang menempel maka status badan kita tetap suci. Syaikh Dr. Sholeh Al-Fauzan menjelaskan, وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه Jika ada orang menyentuh benda najis yang basah maka dia harus mencuci bagian tubuhnya yang terkena benda najis itu, karena ada bagian najisnya yang berpindah kepadanya. Namun jika menyentuh najis kering, maka tidak perlu mencuci badan yang menyentuhnya, karena tidak ada bagian najis yang menempel. Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan. Hal yang sama juga difatwakan oleh Syaikh Abdullah Al-jibrin. Beliau menjelaskan, لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها Tidak masalah menyentuh benda najis kering dengan badan atau pakaian yang kering. Oleh karena itu, tidak masalah memasuki kamar mandi yang kering dengan memakai sepatu yang kering. Karena najis hanya bisa menempel jika basah. Fatawa Al-Mar-ah Al-Muslimah, 1/194. Karena itu, bagi anda yang sempat memakai sepatu itu, sementara kaki anda kering dan sepatu juga kering, maka anda tidak perlu was-was, karena kaki anda tidak najis. Keempat, bagaimana cara mencuci badan yang terkena kulit babi Bagi anda yang sempat memakai sepatu berkulit babi dalam kondisi basah, baik karena air dari luar maupun karena keringat kaki, wajib mencuci kaki, karena statusnya najis. Cara mencucinya hanya sekali sebagaimana najis pada umumnya. Sebagian ulama ada yang menyamakan najisnya babi seperti najisnya liur anjing. Namun analogi ini tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat. Diantara ulama yang membantah pendapat yang menyamakan status najisnya kulit babi dengan liur anjing adalah Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, وهذا قياس ضعيف ؛ لأن الخنزير مذكور في القرآن ، وموجود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يرد إلحاقه بالكلب ، فالصحيح أن نجاسته كنجاسة غيره ، لا يغسل سبع مرات إحداها بالتراب Menyamakan kulit babi dengan anjing adalah analogi yang lemah. Karena babi telah disebutkan dalam Al-Quran dan sudah ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam. sementara tidak ada riwayat yang menyatamakan babi dengan anjing. Karena itu, yang benar, najisnya babi sama dengan najisnya benda najis lainnya. Tidak perlu dicuci tujuh kali. As-Syarhul Mumthi’, 1/356. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina 🔍 Anak Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Bisikan Setan Dalam Hati Manusia, Makna Insya Allah, Cara Mengqodho Sholat Dzuhur, Hukum Khitan, Pacaran Dlm Islam KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 SepatuKulit Babi Melihat apa yang sudah dipaparkan diatas, kulit babi yang disamak itu suci menurut satu pendapat dan pendapat lain mengatakan samak tidak bisa mensucikannya: · Kulit babi Najis : Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali Dalam proses pembuatannya, tentu kulit babi yang dijadikan bahan untuk membuat sepatu itu tidak bisa langsung dipakai, melainkan setelah proses pembersihan kulit itu sendiri sebelumnya. Karena tidak mungkin kulit yang masih kasar dan kotor itu didesaign sedemikian rupa menjadi pembersihan kulit itu disebut dengan istilah samak dalam bahasa Indonesia, dan disebut dengan istilah [دباغة] "dibaghah" dalam bahasa Arab. Yaitu proses pembersihan kulit hewan dengan menggerusnya dan menghilangkan kotorannya, lemak serta bau busuk. Entah itu dengan proses manual atau juga dengan sejatinya hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi itu kembali kepada permasalahan apakah penyamakan kulit hewan itu membuat kulit itu menjadi suci dan boleh dimanfaatkan? Kalau boleh, apakah kulit babi juga termasuk kulit yang menjadi suci dengan penyamakan atau tidak?Dalam hal penyamakan kulit hewan, apakah penyamakan itu membuatnya suci atau tidak, ulama berbeda pendapat.[1] Samak Mensucikan Kulit Hewan, Kecuali Kulit BabiIni adalah pendapatnya madzhab Syafi'iyyah dengan madzhab Hanafiyah, bahwa samak itu mensucikan semua kulit hewan, baik yang dagingnya halal dimakan atau tidak, kecuali kulit yang mereka gunakan ialah beberapa hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dari sahabat Ibnu Abbasإِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ"Jika kulit itu telah disamak, maka ia telah suci"Dan juga denngan hadits lain yang juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas raأَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ"Setiap kulit yang disamak, maka ia telah suci" HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Al-Nasa'iHadits-hadits diatas dengan tegas menyatakan bahwa kulit hewan -apapun itu hewannya karena redaksi haditsnya umum- jika telah disamak, maka penyamakannya itu ialah pensuciannya. Jika telah suci, maka boleh untuk Kulit Babi dan Kulit Anjing Al-Syafi'iyyahSetelah bersepakat sucinya kulit hewan apapun yang disamak, mereka bersepakat bahwa penyamakan tidak berlaku untuk kulit babi, kalaupun disamak, tetapi tidak bisa mensucikan. Karena mereka berpandangan bahwa babi itu najis bukan karena kotoran atau sejenisnya, tapi babi itu najis karena dia memang babi itu 'Ain-nya sendiri najis. Status kenajisannya paten, bukan karena sesuatu yang menempel pada tubuhnya, melainkan karena memang ia najis. Karena memang itu najis baik hidup atau mati, maka apapun bentuk pensuciannya tidak akan membuat hukumnya berubah, Karena ia najis dzatnya.[1]Satu hal yang membedakan antara dua madzhab ini bahwa madzhab Syafi'iyyah mengecualikan satu binatang lagi selain babi yang penyamakan kulitnya tidak mensucikan, yaitu seperti pengecualian babi, menurut madzhab Syafi'iyyah babi itu kedudukannya sama seperti babi yang najis itu ialah najis besar dan ia najis dzatnya. Jadi status kenajisannya bukan karena apa-apa, melainkan karena ia anjing. Sebagaimana diketahui masyhurnya bahwa dalam madzhab ini, anjing dan babi adalah binatang yang kenajisannya ialah najis besar Mughalladzoh. [2]Dalam kitabnya, Imam Al-Syairozi mengatakan bahwaوَأَمَّا الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَلا يَطْهُرُ جِلْدُهُمَا بِالدِّبَاغِ لأَنَّ الدِّبَاغَ كَالْحَيَاةِ ثُمَّ الْحَيَاةُ لا تَدْفَعُ النَّجَاسَةَ عَنْ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ فَكَذَلِكَ الدِّبَاغُ"Anjing dan babi dan apa yang lahir dari keduanya, kulitnya itu tidak bisa suci dengan disamak. Karena samak itu seperti kehidupan Al-Hayah, anjing dan babi itu hidupnya saja sudah najis. Hidupnya anjing dan babi saja tidak bisa mengangkat kenajisannya, dengan begitu sama juga tidak bisa".[3][2] Penyamakan Tidak Mensucikan Kulit HewanIni adalah salah satu pendapatnya madzhab Malikiyah yang masyhur Imam Malik punya 2 riwayat pendapat, dan juga salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad bin Hanbal[4], bahwa samak itu tidak bisa mensucikan kulit hewan secara mutlak. Apapun hewannya, samak sama sekali tidak bisa membuatnya ini berdalil dengan ayat Quran surat Al-Maidah ayat 3 yang menyatakan secara umum bahwa bangkai itu diharamkan. Dan kulit hewan yang mati itu hukumnya hukum bangkai, ia tidak suci. Karena tidak suci maka tidak bisa ayat, mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu 'Ukaim yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam Abu daud dalam Sunan keduanya. Sahabat 'Ukaim berkata bahwa Rasul saw mengirim surat sekitar sebulan atau dua bulan yang berisi larangan untuk memanfaatkan kulit walaupun sudah disamakأَتَانَا كِتَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَنْتَفِعُوا مِنْ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ"telah datang kepada kami, pemberitahuan kitab dari Nabi saw janganlan kalian memanfaatkan kulit hewan yang telah disamak"Maksud haditsnya jelas bahwa walaupun telah ada informasi yang menunjukkan kulit hewan itu suci setelah disamak, akan tetapi hadits ini datang belakangan dan menghapus hadits-hadits sebelumnya, dengan bukti bahwa ini dikatakan sebelum wafat beliau sekitar sebulan atau 2 hadits-hadits yang membolehkan itu, madzhab ini mengatakan bahwa yang dimaksud suci dalam hadits-hadits itu hanya suci dalam arti bahasa yang bermakna bersih bukan suci bermakna hukum. Karena itu boleh memanfaatkannya dengan alasan rukhshoh.[5]Tapi kembali lagi seperti madzhab yang lain bahwa rukhshoh itu juga tidak termasuk kulit babi. Maksudnya, madzhab ini membolehkan kita untuk memanfaatkan kulit hewan yang disamak dengan alasan rukhshoh tapi tidak untuk kulit tetap pada keharamannya. Karena memang madzhab ini berpendapat bahwa hewan yang haram dagingnya dan tidak bisa disembelih untuk jadi halal, kulitnya juga tidak suci walaupun dengan samak. Dan babi secara Ijma' bahwa hewan ini tidak halal dimakan dan tidak suci walau disembelih.[6][3] Samak Hanya Mensucikan Kulit Hewan Yang Dagingnya Halal DimakanIni adalah salah satu dari 3 pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal yang diriwayatkan oleh para ulama madzhab tersebut. Pendapat pertama telah lewat bahwa sama tidak mensucikan kulit hewan sama sekali. Pendapat kedua ini, yaitu samak hanya mensucikan hewan yang dagingnya halal madzhab ini ialah hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari sahabat Salamah bin Al-Muhabbiq, mengatakan bahwaذَكَاةُ الأَدِيمِ دِبَاغُهُ"Penyembelihan kulit itu dengan menyamaknya"Dalam hadits ini, Nabi saw menyamakan penyamakan dengan penyembelihan, karena hewan menjadi halal dimakan kalau sudah disembelih. Ini mengisyaratkan bahwa penyamakan itu hanya berlaku pada hewan yang boleh disembelih. Dan hewan yang hanya boleh disembelih ialah hewan yang halal dagingnya. Maka sama pun demikian, hanya berlaku pada hewan yang halal ketiga Imam Ahmad ialah Samak mensucikan kulit hewan yang sewaktu hidupnya ialah hewan yang suci walaupun haram dimakan, seperti sama seperti yang digunakan oleh madzhab Syafi'iiyah dan hanafiyah selumnya. Dan kenapa hewan yang najis ketika hidupnya dikecualikan? Beliau beralasan bahwa samak itu hanya mengangkat najis yang terjadi karena sebab matinya hewan tersebut. Adapun yang telah najis sejak hidupnya, maka penyamakan tidak bisa mengangkat status najisnya.[7][4] Samak Mensucikan Semua Kulit Hewan Tanpa KecualiIni adalah pendapatnya madzhab Al-Dzohiriyah dan beberapa ulama dari kalangan Malikiyah seperti Syahnun dan juga Abu Yusuf dari kalangan hanafiyah, bahwa samak mensucikan semua kulit hewan termasuk kulit yang dipakai oleh madzhab ini sejatinya sama dengan yang digunakan oleh madzhab Syafiiyyah dan Hanafiyah, hanya saja madzb Zohiriyah ini tidak mengecualikan hewan apapun. Karena menurutnya hadits yang ada itu datang dengan redaksi yang umum. Lalu kenapa ada yang dikecualikan?Termasuk juga berdalil dengan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dalam shahih-nya dari sahabat Ibnu Abbas, terkait domba yang mati dan menjadi bangkai. Kemudian Rasul saw mengatakan kepada Ibnu Abbasهَلا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ ؟ فَقَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ ، فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا"apakah tidak kalian ambil kulitnya dan kalian manfaatkan, dengan begitu itu lebih mantaaf untuk kalian?" para sahabat berkata "tapi itu bangkai?" Nabi saw menjawab "Yang haram itu memakannya".Dalam hadits jelas bahwa Nabi membedakan hukum daging dan hukum kulit hewan tersebut. Domba itu memang haram dimakan karena ia bangkai, akan tetapi kulitnya punya hukum berbeda yang bisa menjadi suci jika juga babi, menurut madzhab ini. yang diharamkan dari babi ialah makan dagingnya, sedangkan kulitnya bisa disamak. Terlebih lagi bahwa memang madzhab ini tidak memandang babi sebagai hewan yang najis dzatnya.[8]Terkait dengan hadits Ibnu 'Ukaim yang menjadi dalil madzhab Malikiyah, dikatakan bahwa hadits ini tidak layak untuk dijadikan dalil, karena memang sanadnya tidak kuat. Artinya hadits ini ada dalam riwayat lain dikatakan bahwa hadits ini muncul sebelum wafatnya Nabi setahun, ada yang bilang juga 3 hari sebelum. Initinya tidak ada kesepakatan redaksi dalam hadits ini, itu bukti bahwa hadits ini tidak kuat, karena banyak riwayat yang juga disebutkan oleh beberapa ahli hadits bahwa hadits ini diragukan sampai ke Nabi saw, karena Ibnu 'Ukaim pun diragukan apakah dia sahabat atau bukan. Terlebih lagi bahwa dalam hadits ini pun Ibnu 'ukaim tidak langsung mnedengar dari Nabi saw. Ini yang dinamakan dengan hadits pendapat ini juga yang banyak diikuti oleh beberapa ulama kontemporer belakangan ini, salah satunya ialah DR. Abdullah Al-Faqih, sebagaimana yang termaktub dalam fatwanya di bank fatwa website islamweb[.] Kulit BabiMelihat apa yang sudah dipaparkan diatas, kulit babi yang disamak itu suci menurut satu pendapat dan pendapat lain mengatakan samak tidak bisa mensucikannya Kulit babi Najis Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali salah satu riwayat Kulit babi Tidak Najis Madzhab Al-Zohiriyahkesimpulannya bahwa mayoritas ulama madzhab fiqih melihat kenajisan kulit babi walaupun telah disamak, hanya madzhab Al-Zohiriyah. Maka jika mengikuti pendapat jumhur, sepatu kulit babi tidak boleh dipakai karena itu najis. Karena najis itu haram dimakan, maka ia haram juga dimanfaatkan, kecuali dalam keadaan tetapi jika menganut madzhab Al-Zohiriyah, tidak mengapa memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi tidak ada A'lam[1] Hasyiyah Ibnu Abdin 1/136, Al-Majmu' 1/214[2] Al-Majmu' 1/214[3] Al-Muhadzdzab 1/27[4] Bidayah Al-Mujtahid 73, Al-Mughi 1/66[5] Al-Fawakih Al-Dawani 2/286[6] Hasyiyah Al-Dusuqi 1/54[7] Al-Mughi 1/66, Kasysyaful-Qina' 1/54[8] Al-Muhalla 7/525
Terkadang bahan dari kulit babi ini bisa ditemukan pada tempelan bagian dalam sepatu atau tas. Cara mengenali sepatu dan tas yang berasal dari kulit babi juga bisa dibedakan dari pola dan tekstur kulitnya. Sepatu dan tas dari kulit babi, polanya sangat khas. Yakni terlihat tiga titik membentuk segitiga. Sedangkan kulit sapi polanya bergelombang. Sedangkan untuk tekstur, kulit babi lebih lembut dan sangat halus.
Tidak dapat dipungkiri, manusia selalu berusaha mencari dan memanfaatkan banyak hal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Terkadang soal halal haram tidak diperdulikan lagi. Termasuk dalam hal ini membuat sepatu dari kulit babi. Sebenarnya, seperti apakah hukum membuat barang dari kulit babi dan status jika kita bekerja diperusahaan yang memproduksi sepatu dari kulit babi? Simak tulisan berikut ini sampai akhir. Soal Saya bekerja di pabrik sepatu kulit, dan sering berhubungan dengan kulit binatang. Apakah kulit binatang babi itu najis? Edo, Bogor Jawab Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi Ijma’ush Shahabat Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33. Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] “Katakanlah “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor rijsun.” QS Al-An’aam [6] 145 Jika binatang itu termasuk jenis yang najis babi dan juga anjing, maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47. Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada’i’ush Shana’i` fii Tartib asy-Syara’i’ I/74 mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak. Memang, ada sebagian ulama seperti Yusuf al-Qaradhawi yang berpendapat bahwa kulit babi dan anjing pun akan menjadi suci jika sudah disamak. Dalilnya adalah hadits-hadits misalnya sabda Rasulullah SAW,”Kulit apa pun jika sudah disamak, maka sungguh ia menjadi bersih suci [Arab ayyumaa ihaabin dubigha fa-qad thahura].” HR Muslim. Sepatu kulit pria, sumber Al-Qaradhawi mengatakan kata “kulit” ihaab dalam hadits Nabi tersebut mempunyai arti umum meliputi kulit anjing dan babi, sehingga kulit keduanya akan menjadi suci jika sudah disamak. Yang berpendapat demikian ialah mazhab Zahiri, Imam Abu Yusuf, dan diperkuat oleh Imam Syaukani Yusuf al-Qaradhawi, Halal dan Haram dalam Islam terj., hal. 64. Namun demikian, pendapat tersebut kurang dapat diterima, sebab sekalipun kata “kulit” dalam hadits tersebut benar berarti umum, tapi keumumannya telah dikecualikan ditakhsis dengan dalil-dalil syar’i lainnya. Dalam hal ini berlaku kaidah ushul fikih al-lafzhu alladzy yufiidul umuum tu’khadzu dalaalatuhu fil-umum illa idza khushshihat Lafazh [kata] yang bermakna umum diambil pengertiannya dalam keumumannya, kecuali jika terdapat dalil yang mentakhsisnya [mengecualikan keumumannya]. Atha ibn Khalil, Taysir al-Wushul ila al-Ushul, hal. 219-220 Dalil yang mengecualikan keumuman itu antara lain QS Al-An’aam 145 di atas yang menyatakan najisnya babi dan dalil hadits sahih yang menyatakan najisnya anjing. Sabda Rasulullah SAW,“Sucinya wadah bejana seseorang di antara kamu jika dijilat anjing padanya, hendaklah ia cuci wadah itu tujuh kali, yang pertamanya [dicampur] dengan tanah.” HR Muslim. Imam Shan’ani, Subulus Salam, I/22. Artinya, kulit babi dan anjing tetap najis walaupun telah disamak, karena terdapat dua dalil khusus di atas yang mengecualikan keumuman kata “kulit” dalam hadits-hadits sebelumnya. Maka dari itu, jelaslah bahwa membuat sepatu dari kulit babi adalah haram, sebab kulit babi walaupun sudah disamak tetaplah najis yang tidak boleh dimanfaatkan. [] Yogyakarta, 15 Juli 2006 Muhammad Shiddiq al-Jawi Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul asli “Bekerja Membuat Sepatu dari Kulit Babi”. Kami dari telah menambahkan gambar, link, dan perubahan pada judul artikel ini. Jika dirasa bermanfaat, silahkan share ke sosial media yang ada. Jazakumullah khair.
. 115 495 442 334 44 43 41 359

ciri kulit babi pada sepatu